Untuk komponen gaji PNS di antaranya:
- Gaji atau uang pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan fungsional tertentu;
- Tunjangan fungsional umum;
- Tunjangan beras;
- Tunjangan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Kerja PNS Dihapus? Temukan Jawabannya di Sini
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.