Perusahaan dinilai tidak peduli dengan keselamatan nyawa masyarakat.
Anies juga meminta untuk salah satu pengelola tersebut menutup kantornya.
"Dan orang-orang seperti ibu ini (yang tetap memperkejakan karyawan) yang egois. Sekarang tutup kantornya dan segera pulang dan nanti akan diproses," ucap Anies selanjutnya.
Sebelum penindakan ini dilaksanakan, Anies telah meminta karyawan perusahaan yang dipaksa masuk kantor selama PPKM daurat dapat melapor melalui aplikasi JAKI.
JAKI ini merupakan 'Jakarta Kini' yang menjadi aplikasi sebagai informasi dan pelaporan bagi masyarakat Jakarta.
Baca Juga: Standar Penggunaannya Diperketat, Pakai Masker Tak Sesuai Aturan Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu
Anies akan segera menindaklanjuti perusahaan yang masih tidak melakukan WFH dan memaksa karyawannya masuk.
Akhir video di unggahan cerita milik Anies memperlihatkan Sapol PP yang memberikan surat peringatan.
Tak hanya itu saja, video tersebut juga menunjukkan Anies yang menempel stiker penyegelan sementara operasional kantor.
Anies berharap, selama PPKM Darurat diharapkan untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju kasus positif Covid-19 di Indonesia tertama Jakarta.