GridHITS.id - Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan membuat pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas.
Kebijakan-kebijakan mulai dikeluarkan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan harapan bisa menekan laju penyebaran virus corona.
Salah satu kebijakan terbaru yang digaungkan oleh pemerintah adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Presiden Jokowi resmi menyatakan bahwa PPKM Darurat wajib dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Meski demikian, Jokowi menyatakan penjelasan lebih rinci terkait penerapan PPKM Darurat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Ada beberapa aturan krusial yang harus dilaksanakan dan ditepati masyarakat sekama PPKM Darurat dilakukan.
Berdasarkan dokumen yang diberikan Kemenko Marves kepada media, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali .
Ini berarti, mal akan berhenti beroperasi sementara untuk semua lini bisnis dan kegiatannya mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Selain mal wajib tutup, restoran dan warung juga tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat.
Restoran masih boleh buka hanya untuk pembelian dibungkus (take away) atau pesan antar (delivery).
Di sisi lain, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka.