GridHITS.id -Pemerintah sudah resmi memutuskan akan menerapkanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Kasus harian Covid-19 di Indonesia sudah berulang kali menembus angka 20.000 per kasus sehingga pemerintah harus menarik rem.
PPKM Darurat ini diharap bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan laju penambahan virus corona.
PPKM Darurat Jawa - Bali ini dilakukan mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Berbagai aturan yang diterapkan antara lain:
- Sekolah dilarang melakukan tatap muka dan hanya diperbolehkan melalui online.
- Mal atau pusat perbelanjaan wajib tutup.
- Pasar tradisional dan supermarket boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada pula perubahan aturan terkait perjalanan masyarakat antar daerah yang wajib menyertakan kartu vaksinasi Covid-19.
Dalam dokumen aturan PPKM darurat, aturan perjalan yang meliputi perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi pesawat, bis, dan kereta api harus menyertakan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.