Standar Penggunaannya Diperketat, Pakai Masker Tak Sesuai Aturan Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu

Selasa, 12 Januari 2021 | 19:00
Freepik

Jangan Sampai Salah, Penggunaan Masker pada Orang-orang dengan 4 Kondisi Ini Justru Bisa Membahayakan Nyawa

Standar Penggunaannya Diperketat, Pakai Masker Tak Sesuai Aturan Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu

GridHITS.id -Kabar terbaru dari Pemerintah terkait standarisasi penggunaanmasker di Tanah Air.

Seperti kita ketahui bersama jika masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Hal tersebut tentu saja demi upaya memutus mata rantai penyebaranvirus Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

Oleh karenanya, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan memperketat standar aturan tersebut.

Baca Juga:Waspadai Penularan Covid-19, Dokter Tegaskan Kebiasaan Milenial Makan di Restoran Tidak Disarankan Meski Pakai Masker

Hal tersebut sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota yang diberlangsungkan baru-baru ini.

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1.

Dalam aturan tersebut tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Baca Juga:Kacamata Berembun Bisa Berujung pada Infeksi dan Iritasi, Dokter Sarankan Segera Lakukan Ini untuk Mencegahnya Jadi Tambah Parah

Standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.

5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Baca Juga:Wajib Coba Rahasia Cegah Uban di Usia Muda dengan Bawang Merah, Cukup Ambil Segenggam dan Aplikasikan Jadi Masker Rambut!

Nantinya, masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar tersebut akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.

Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.

Disebutkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya jika pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19 telah diperarui.

Dalam aturan terbarunya, WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.

Diketahui bersama jika penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020.

Baca Juga:Masker dan Cuci Tangan Tak Cukup Tangkal Virus Corona, Pakar Ahli Bagikan Cara Efektif Cegah Penyebaran Covid-19 Lewat Udara

Pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain.

Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.

Oleh karena itu, masyarakat harus tetap taat peraturan demi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com