GridHITS- Wilayah Yogyakarta dan sekitarnya bersiap-siap untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Melansir dari Kompas.com, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat ini pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM diharapkan tidak hanya di satu titik saja, sehingga dapat membuat kerumunan di lain tempat.
Namun, secara penetapan yang sah akan disampaikan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut dilakukan karena adanya kasus Covid-19 yang semakin melonjak di wilayah DIY dan sekitarnya.
Langkah penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju penularan virus yang semakin mewabah di DIY dan sekitarnya.
Baca Juga: Harap Dicatat, Solo Terapkan PPKM Darurat per 3 Juli, Gibran: 'Saya Ikuti Aturan Pusat'
Pemberlakuan PPKM ini diterapkan untuk seluruh sektor dari perkantoran, fasilitas umum, fasilitas perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum, dan sebagainya.
Sektor perkantoran diharapkan untuk menerapkan WFH 75% dan WFO 25%.
Sektor pedagang kaki lima, kafe, warung makan, restoran kapasitas 25% dan jam operasional hanya sampai pukul 20.00.
Tiga Kabupaten diantaranya Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta sudah memasuki zona merah.
Hanya Kabupaten Kulonprogo saja yang masuk dalam zona orange.
Maka, keputusan untuk melaksanakan PPKM ini diharapkan adanya penerapan yang tegas dan disiplin.
Beberapa upaya sebenarnya sudah banyak dilakukan pemerintah, tetapi hingga 30 Juni lalu justru kasus positif maupun kematian semakin melonjak.
Bagi wilayah DIY dan sekitarnya diharapkan untuk menerapkan kebijakan yang telah dibuat.
Kebijakan ini dicetuskan dengan harapan menekan laju tingkat kasus positif dan kematian karena Covid-19.
Warga DIY juga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian.