PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan untuk Menekan Angka Covid-19, Mal Wajib Tutup dan Tak Boleh Makan di Restoran

Kamis, 01 Juli 2021 | 13:26
Wartakotalive.com

PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021

GridHITS.id- Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan membuat pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas.

Kebijakan-kebijakan mulai dikeluarkan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan harapan bisa menekan laju penyebaran virus corona.

Salah satu kebijakan terbaru yang digaungkan oleh pemerintah adalahPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Presiden Jokowi resmi menyatakan bahwa PPKM Darurat wajib dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Meski demikian, Jokowi menyatakan penjelasan lebih rinci terkait penerapan PPKM Darurat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Ada beberapa aturan krusial yang harus dilaksanakan dan ditepati masyarakat sekama PPKM Darurat dilakukan.

Baca Juga: Semakin Memburuk, Keadaan Kritis hingga Sudah Tidak Sadarkan Diri, Begini Kondisi Jane Shalimar Saat Ini

Berdasarkan dokumen yang diberikan Kemenko Marves kepada media, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali .

Ini berarti, mal akan berhenti beroperasi sementara untuk semua lini bisnis dan kegiatannya mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Selain mal wajib tutup, restoran dan warung juga tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat.

Restoran masih boleh buka hanya untuk pembelian dibungkus (take away) atau pesan antar (delivery).

Di sisi lain, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka.

Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.Khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka secara penuh selama 24 jam.

Baca Juga: Rupanya Semudah Ini Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Jangan Panik!

Presiden Jokowi mengatakan bahwa rancangan dan rincian PPKM Darurat ini bukan murni aturan dari dirinya.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diputuskan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Keputusan ini memang diperlukan seiring dengan pandemi Covid-19 yang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas."Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Berikut 5 Kabar Bohong Soal Vaksin Covid-19 yang Masih Banyak Dipercaya

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com