Harap Dicatat, Solo Terapkan PPKM Darurat per 3 Juli, Gibran: 'Saya Ikuti Aturan Pusat'

Jumat, 02 Juli 2021 | 14:31
Instagram/gibran_rakabuming

Gibran Rakabuming Raka pergi blusukan.

GridHITS.id -Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo menegaskan bahwa Kota Solo akan mengikuti aturan PPKM darurat yang diarahkan pemerintah pusat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini akan dilaksanakan mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021.

Kota Solo sendiri dikategorikan mengalami pandemi level 4, hingga program lain yang akan digelar adalah akselerasi vaksin Juli 2021.

Karena itu, Gibran merasa wajib untuk melaksanakan PPKM Darurat tersebut.

Adapun akselerasi vaksinasi juga dilaksanakan di saat PPKM Darurat dijalankan untuk segera memulihkan berbagai sektor di Kota Solo.

PPKM Darurat sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Pembatasan Tidak Efektif, Satgas Covid-19 Akan Lakukan Hal Ini Jika Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Gagal Lagi: Sampai Waktu yang Tidak Diprediksi

"Pokoknya, kami yang di daerah ini hanya mengamankan kebijakan dari pusat. Kita sampai tanggal 20 melaksanakan PPKM Darurat. Monggo teman-teman media silakan dipelajari SE-nya (aturan dari pusat)," tegas Gibran dilansir Tribun Solo, Jumat (2/7/2021).

"Tidak ada tawar menawar (soal aturan). Kita hanya melaksanakan. (Aturan) seragam".

Gibran mengingatkan agar warga Solo tidak perlu panik.

"Yang jelas warga Kota Solo tidak perlu panik. Ini semua untuk kebaikan kota kita. Untuk kesehatan warga kita, saya yakin kita bisa melalui semua ini dengan baik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (1/7/2021).

Soal aturan mal ditutup total, Gibran menyanggah.

Menurut Gibran, mal tetap buka. Tapi memang yang diizinkan buka hanya gerai tertentu.

"Tetap buka. Tapi hanya yang jual makanan, obat, sama supermarket. Itu pun terbatas," ujar Gibran.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan untuk Menekan Angka Covid-19, Mal Wajib Tutup dan Tak Boleh Makan di Restoran

Gibran maupun pimpinan daerah lain diharuskan untuk mengikuti segala aturan yang berlaku pada PPKM Darurat tersebut.

Pasalnya,kepala daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

Jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diberikan teguran tertulis.

“Sanksinya teguran dua kali sampai pemberhentian sementara,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam ayat 1, kepala daerah yang tak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis.

Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran.

Dijelaskan, keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden kepada Luhut meminta untuk mendengarkan pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Antar Daerah Selama PPKM Darurat, Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Hasil Tes Swab Antigen Saja Tidak Cukup

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Manut Pusat, Ternyata Kepala Derah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber TribunSolo.com