GridHITS.id -Pemerintah sudah resmi memutuskan akan menerapkanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Kasus harian Covid-19 di Indonesia sudah berulang kali menembus angka 20.000 per kasus sehingga pemerintah harus menarik rem.
PPKM Darurat ini diharap bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan laju penambahan virus corona.
PPKM Darurat Jawa - Bali ini dilakukan mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Berbagai aturan yang diterapkan antara lain:
- Sekolah dilarang melakukan tatap muka dan hanya diperbolehkan melalui online.
- Mal atau pusat perbelanjaan wajib tutup.
- Pasar tradisional dan supermarket boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada pula perubahan aturan terkait perjalanan masyarakat antar daerah yang wajib menyertakan kartu vaksinasi Covid-19.
Dalam dokumen aturan PPKM darurat, aturan perjalan yang meliputi perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi pesawat, bis, dan kereta api harus menyertakan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, bagi penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction(PCR) maksimal H-2 keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang bis dan kereta api boleh hanya menyertakan hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Berikut 5 Kabar Bohong Soal Vaksin Covid-19 yang Masih Banyak Dipercaya
Masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah kecuali ada kepentingan yang mendesak.
PPKM Darurat ini dirasa penting untuk dilakukan karena banyak rumah sakit di zona merah sudah mulai kolaps.
Di berbagai rumah sakit yang masuk dalam zona merah atau sebagai RS rujukan Covid-19, jumlah ruang perawatan sudah nyaris habis.
Selain itu, jumlah tenaga kesehatan juga kurang lantaran banyak tenaga kesehatan yang juga ikut terinfeksi virus Covid-19.
Aturan baru ini juga akan diikuti dengan penambahan kuota vaksinasi Covid-19 untuk berbagai kalangan di beberapa daerah.
Baca Juga: Rupanya Semudah Ini Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Jangan Panik!