Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harap Dicatat, Solo Terapkan PPKM Darurat per 3 Juli, Gibran: 'Saya Ikuti Aturan Pusat'

Tito Gildas - Jumat, 02 Juli 2021 | 14:31
Gibran Rakabuming Raka pergi blusukan.
Instagram/gibran_rakabuming

Gibran Rakabuming Raka pergi blusukan.

Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran.

Dijelaskan, keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden kepada Luhut meminta untuk mendengarkan pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Antar Daerah Selama PPKM Darurat, Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Hasil Tes Swab Antigen Saja Tidak Cukup

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Manut Pusat, Ternyata Kepala Derah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan

Source :TribunSolo.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x