Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran.
Dijelaskan, keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden kepada Luhut meminta untuk mendengarkan pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Manut Pusat, Ternyata Kepala Derah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan