Follow Us

Harap Dicatat, Solo Terapkan PPKM Darurat per 3 Juli, Gibran: 'Saya Ikuti Aturan Pusat'

Tito Gildas - Jumat, 02 Juli 2021 | 14:31
Gibran Rakabuming Raka pergi blusukan.
Instagram/gibran_rakabuming

Gibran Rakabuming Raka pergi blusukan.

Soal aturan mal ditutup total, Gibran menyanggah.

Menurut Gibran, mal tetap buka. Tapi memang yang diizinkan buka hanya gerai tertentu.

"Tetap buka. Tapi hanya yang jual makanan, obat, sama supermarket. Itu pun terbatas," ujar Gibran.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan untuk Menekan Angka Covid-19, Mal Wajib Tutup dan Tak Boleh Makan di Restoran

Gibran maupun pimpinan daerah lain diharuskan untuk mengikuti segala aturan yang berlaku pada PPKM Darurat tersebut.

Pasalnya, kepala daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

Jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diberikan teguran tertulis.

“Sanksinya teguran dua kali sampai pemberhentian sementara,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam ayat 1, kepala daerah yang tak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis.

Source : TribunSolo.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular