Follow Us

Harap Dicatat, Solo Terapkan PPKM Darurat per 3 Juli, Gibran: 'Saya Ikuti Aturan Pusat'

Tito Gildas - Jumat, 02 Juli 2021 | 14:31
Gibran Rakabuming Raka pergi blusukan.
Instagram/gibran_rakabuming

Gibran Rakabuming Raka pergi blusukan.

GridHITS.id - Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo menegaskan bahwa Kota Solo akan mengikuti aturan PPKM darurat yang diarahkan pemerintah pusat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini akan dilaksanakan mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021.

Kota Solo sendiri dikategorikan mengalami pandemi level 4, hingga program lain yang akan digelar adalah akselerasi vaksin Juli 2021.

Karena itu, Gibran merasa wajib untuk melaksanakan PPKM Darurat tersebut.

Adapun akselerasi vaksinasi juga dilaksanakan di saat PPKM Darurat dijalankan untuk segera memulihkan berbagai sektor di Kota Solo.

PPKM Darurat sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Pembatasan Tidak Efektif, Satgas Covid-19 Akan Lakukan Hal Ini Jika Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Gagal Lagi: Sampai Waktu yang Tidak Diprediksi

"Pokoknya, kami yang di daerah ini hanya mengamankan kebijakan dari pusat. Kita sampai tanggal 20 melaksanakan PPKM Darurat. Monggo teman-teman media silakan dipelajari SE-nya (aturan dari pusat)," tegas Gibran dilansir Tribun Solo, Jumat (2/7/2021).

"Tidak ada tawar menawar (soal aturan). Kita hanya melaksanakan. (Aturan) seragam".

Gibran mengingatkan agar warga Solo tidak perlu panik.

"Yang jelas warga Kota Solo tidak perlu panik. Ini semua untuk kebaikan kota kita. Untuk kesehatan warga kita, saya yakin kita bisa melalui semua ini dengan baik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (1/7/2021).

Source : TribunSolo.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular