2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca Juga: Kabar Gembira karena Pensiun PNS Dapat Gaji ke-13 Juga, Cair Hari ini!
Kedua, besaran gaji pensiunan pokok janda/duda PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Ketiga, jumlah gaji pensiunan PNS janda /duda PNS yang tewas
1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.