GridHITS.id – Cair pada awal Juni, pensiunan PNS dapat gaji ke-13 juga, lho!
Gaji ke-13 merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu pada bulan Juni ini.
Sebab, sebelumnya pemerintah menjanjikan gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil, dan TNI-Polri akan mulai cair pada awal bulan Juni bersamaan dengan turunnya gaji pokok.
Untuk tahu rincian dari gaji-13 yang akan diterima pensiunan, PNS dan TNI-Polri bisa membaca artikel ini sampai habis.
Diketahui pencairan gaji-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN menerima tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada awal Juni.
Pllt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa pencairan gaji-13 dilakukan bersama dengan pemberian gapok Juni.
“Bulan Juni, idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” katanya.
Namun, sayangnya besaran gaji ke-13 tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Gaji ke-13 tahun ini rupanya bernasib sama dengan THR kemarin.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan langsung, Sri Mulyani Indrawati.
Jumlah yang dikurangi itu berhubungan dengan adanya penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.
Adapun penghematan belanja K/L (Kemeneterian/Lembaga) tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu merupakan wujud tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fisikal.
Sementara itu, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR Gaji 13.
Keputusan tersebut tertuang dala Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.
Artinya, gaji ke-13 tahun ini akan cair tanpa tunjangan kinerja.
Namun, jangan khawatir, pembagiannya akan rata berdasarkan evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, objektif, transparan, dan konsisten.
Jangan khawatir juga, pensiun PNS dapat gaji ke-13.
Nominal gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021 yang bersumber dari APBN.
-Pimpinan dan anggota lembaga struktural ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
-Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
-Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
-Anggota: Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Artikel ini telah tayang diSurya.co.iddengan judul: