GridHITS.id - Simak berapa jumlah gaji pensiunan PNS yang harus Kamu tahu.
Seperti diketahui PNS (Pegawai Negeri Sipil) memang mendapatkan gaji meski telah pensiun.
Sudah dibuat aturan khusus yang mengurus soal besaran gaji yang diterima pensiunan PNS dan sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan gaji pensiunan pokok ini tidak hanya berlaku bagi PNS, Polri, dan TNI saja.
Tunjangan orangtua bahkan juga masuk dalam pensiunan pokok.
Ketetapan ini telah diatur oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain pensiunan pokok juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan.
Baca Juga: Dijadwalkan Cair, Gaji 13 PNS Berapa Jumlahnya? Lengkap Sesuai Pendidikan dan Jabatan
Aturan tersebut tentu sudah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai dengan perundang-undangan.
Berikut GridHITS.id kutip dari laman Kompas.comberapa jumlah gaji pensiunan PNS.
Pertama, simak besaran gaji pensiunan PNS menurut golongannya.
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp2.014.900.