Follow Us

Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS? Termasuk Pensiunan Pokok Janda atau Duda PNS

Ela Aprilia Putriningtyas - Kamis, 10 Juni 2021 | 17:30
Gaji pensiunan PNS
dok.Kompas.com

Gaji pensiunan PNS

GridHITS.id - Simak berapa jumlah gaji pensiunan PNS yang harus Kamu tahu.

Seperti diketahui PNS (Pegawai Negeri Sipil) memang mendapatkan gaji meski telah pensiun.

Sudah dibuat aturan khusus yang mengurus soal besaran gaji yang diterima pensiunan PNS dan sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bahkan gaji pensiunan pokok ini tidak hanya berlaku bagi PNS, Polri, dan TNI saja.

Tunjangan orangtua bahkan juga masuk dalam pensiunan pokok.

Ketetapan ini telah diatur oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain pensiunan pokok juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan.

Baca Juga: Dijadwalkan Cair, Gaji 13 PNS Berapa Jumlahnya? Lengkap Sesuai Pendidikan dan Jabatan

Aturan tersebut tentu sudah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut GridHITS.id kutip dari laman Kompas.com berapa jumlah gaji pensiunan PNS.

Pertama, simak besaran gaji pensiunan PNS menurut golongannya.

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Kabar Gembira karena Pensiun PNS Dapat Gaji ke-13 Juga, Cair Hari ini!

Kedua, besaran gaji pensiunan pokok janda/duda PNS

Foto ilustrasi uang, gaji pensiunan PNS.
Kompas.com

Foto ilustrasi uang, gaji pensiunan PNS.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Ketiga, jumlah gaji pensiunan PNS janda /duda PNS yang tewas

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Baca Juga: Bayaran Slank Saja Sudah Mahal, Gaji Abdee Slank Sebagai Komisaris Telkom Bisa 3 Kali Lipat Honor Manggung, Segini Banyak Ternyata

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Keempat, jumlah gaji pensiunan PNS bagi orangtua yang tewas

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Nah, itu tadi sederet jumlah gaji pensiunan PNS yang wajib kamu ketahui.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair 1 Juni, Siap-siap PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima Uang Segini dari Tangan Kanan Jokowi

Source : Kompas.com

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest