GridHITS.id - Kita mesti bersabar 2 kali karena pemerintah resmi melarang kembali mudik lebaran 2021.
Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka lonjakan Covid-19 di Indonesia yang masih belum turun signifikan.
Larangan mudik lebaran 2021 mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.
Laranganmudiklebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang PeniadaanMudikHari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun, ada sejumlah daerah yang sudah menerapkan hal ini di akhir April untuk menghambat pemudik yang nekat pergi sebelum penyekatan.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:
1. Kendaraan distribusi logistik.
2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).