GridHITS.id - Mudik adalah salah satu kultur atau kebiasaan sebelum lebaran tiba.
Biasanya, para penduduk yang tinggal di perkotaan, akan pulang kampung ke kota kelahiran atau asalnya yang berada di daerah.
Ritual lebaran ini seolah rutin dilakukan menjelang lebaran.
Sayangnya, gara-gara pandemi corona yang merajalela, kebiasaan tahunan ini bisa terpaksa harus ditunda.
Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik lebaran 2021,tepatnya pada 6-17 Mei 2021.
Pertanyaannya, apakahmasyarakat boleh untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?
Berikut penjelasan dari Kementerian Perhubungan RI.
Benarkah ada sanksi bagi masyarakatyang tetap mudik di luar tanggal tersebut?
Adalah Adita Irawati sebagai Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," ucap Adita dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.