GridHITS.id - Kabar kurang baik bagi para pemudik yang ingin pulang kampung.
Sebab, pemerintah memperpanjang masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
Bila sebelumnya berlaku mulai 6 mei hingga 17 Mei, kini aturan larangan mudik itu kini diperpanjang.
Sekarang aturan larangan pulang kampungdiberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan itutertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.
Dalam keterangannya, aturan itu dibuat untuk menekan penyebaran wabah corona.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.
Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk.