Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Pemerintah Bolehkan Mudik Lokal di Beberapa Wilayah ini Selama 6-17 Mei 2021

Saeful Imam - Rabu, 21 April 2021 | 17:28
Pemerintah bolehkan mudik lokal di 8 wilayah aglomerasi ini
Tribunnews.com

Pemerintah bolehkan mudik lokal di 8 wilayah aglomerasi ini

GridHITS.id- Tradisi pulang kampung atau mudik lebaran boleh jadi dilarang pemerintah, namun mudik lokal masih diperbolehkah.

Ya, dalam rilisnya pemerintah resmi melarangmudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 untuk menekan angka penyebaran corona COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.

Baca Juga:Jadi Tujuan Pulang Saat Lebaran, 14 Titik Penyekatan Mudik Jawa Tengah Ini Wajib Diketahui Jika Tak Ingin Diminta Putar Balik

Aturan larangan mudik ini sama dengan tahun sebelumnya, hingga di beberapa titik wilayah dan perbatasan akan dilakukan penyekatan.

Tapi, pemerintah memperbolehkan mudik lokal yang diwujudkan dalam 8 wilayah aglomerasi.

Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) jugakabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Wilayah aglomerasi adalah kota/kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Baca Juga:Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kabar Baiknya Masih Bisa Bepergian dengan Kereta Api hingga Akhir April

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian larangan mudik lebaran luar daerah, alias mudik lokal, yaitu:

Wilayah 1 - Sumatera UtaraMedan, Deli Serdang, Binjai, Karo.

Wilayah 2 - JabodetabekJakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x