SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara yang berusia di atas 17 tahun.
Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, sebenarnya apakah mudik itu?
Tradisi mudik merupakan salah satu kekhasan menjelang Lebaran di Indonesia.
Masyarakat Indonesia berbondong-bondong pergi ke kampung halamannya untuk berkumpul bersama sanak-saudara.
Melansir dari Kompas.com, Direktur Utama Narabahasa, Ivan Lanin, mengatakan, asal-usul kata ini sudah ada sekitar 1390.
Kata "mudik" ditemukan dalam naskah kuno berbahasa Melayu.
"Dari penelusuran di Malay Concordance Project, kata 'mudik' sudah dipakai pada naskah "Hikayat Raja Pasai" yang bertarikh sekitar 1390," kata Ivan, Senin (8/5/2021).
Kata "mudik" dalam naskah ini mengandung arti 'pergi ke hulu sungai'.
"Kata ini tampaknya berkaitan dengan kata "udik" (hulu sungai) yang dilawankan dengan "ilir" (hilir sungai)," jelas Ivan.
Dalam perkembangannya, kata "mudik" mengalami perubahan makna. Pada awalnya berarti pergi ke hulu sungai, kini bermakna pergi ke kampung.