Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
Source :Kompas.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular