Akhirnya yang Ditunggu-tunggu! Gaji Ke-13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Resmi Cair Hari Ini, Jumlah Setara Gaji pada Bulan Juli
GridHITS.id - Setelah lama ditunggu, gaji ke-13 PNS dan pensiunan akhirnya cair.
Pnencairan akan dilakukan hari ini Senin 10 Agustus 2020.
Nominalnya dikabarkan sebesar gaji pada bulan Juli.
Baca Juga: Kurang Hitungan Hari Gaji Ke-13 Masuk Kantong PNS Seantero Indonesia, Ini Bocoran Tanggal CairnyaKabar gembira bagi para PNS, TNI, Polri yang telah menanti-nantikan gaji ke-13 dan uang pensiunan.Pasalnya gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dicairkan hari ini, Senin (10/8/2020).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada Senin (10/8/2020)."Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Akhirnya Para PNS dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan Tersenyum Lebar karena Gaji Ke-13 Akan Cair Sebelum Pertengahan Agustus, Simak Besarannya Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada Senin (10/8/2020)."Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi,