Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

Safira Dita - Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:00
Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?
Tribun Makassar

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

GridHITS.id - Kabar gembira untuk PNS di Tanah Air terkait pencairan gaji ke-13 PNS tinggal menghitung hari.

Ya, pasalnya Pemerintah baru saja mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS yang sudah di depan mata.

Sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNSyang seharusnya dicairkan pada Juli memang sempat molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal tersebut terjadi lantaran Pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona yang mewabah di Tanah Air.

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari

Jadi kabar gembira, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 maka pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada lusa, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Dalam Pasal 2 di PP di atas disebutkan bahwa gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, dan hakim ad hoc.

Selain itu, pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan lembaga penyiaran publik (LPP), pimpinan badan layanan umum (BLU), pegawai non-PNS pada LNS, LPP, BLU, Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiunan atau tunjangan, dan Calon PNS.

Khusus untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 juga diberikan kepada mereka yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x