Lalu bagaimana dengan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun ini?
Melansir dari Kompas.com, Sri Mulyani berjanji akan melakukan pencairan gaji ke-13 2021 pada bulan Juni nanti.
Ini artinya Menkeu mengacu kembali pada aturan awal saat gaji ke-13 dicetuskan.
Sri Mulyani juga mengacupadaPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021,"kata Menkeu Sri Mulyani pada Senin (10/05).
Karena pencairan gaji ke-13tak akan telat tahun ini, Sri Mulyani berharap semua PNS dapat fokus menjalankan tugasnya.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," lanjut Sri Mulyani.
Rincian pencairan gaji ke-13 PNS, CPNS, dan pensiunan
Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya