Pantas Peserta CPNS 2019 Membludak, Berikut Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji ke 13 hingga Bantuan Pulsa yang Jadi Impian

Senin, 24 Agustus 2020 | 14:30
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Pantas Peserta CPNS 2019 Membludak, Berikut Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji ke 13 hingga Bantuan Pulsa yang Jadi Impian

Pantas Peserta CPNS 2019 Membludak, Berikut Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji ke 13 hingga Bantuan Pulsa yang Jadi Impian

GridHITS.id -Berikut sederet keuntungan jadi PNS dari dapat gaji ke 13 hingga tunjangan lain termasuk bantuan pulsa.

Ya, melihat banyaknya peserta yang mengikuti serangkaian tes CPNS 2019 nampaknya mereka mengetahui sederet keuntungan jadi PNS.

Mungkin bagi sebagian masyarakat Tanah Air, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan impian bagi kebanyakan orang.

Faktanya setiap ada pembukaan atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftarnya selalu membeludak.

Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang.

Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi, berbeda ceritanya dengan PNS.

Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.

Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:

Gaji ke-13

Tribun Makassar
Tribun Makassar

Pantas Banyak yang Berminat Ikut CPNS 2019, Berikut Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji ke 13 hingga Bantuan Pulsa

Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga:Hari Ini Sudah Pengumuman Resmi, Jadwal Tes SKB CPNS 2019 hingga Kisi-kisi Materi Soal SKB Bisa Diakses di Sini

Baca Juga:Satu Lagi Kabar Gembira PNS di Tahun Ini dari Sri Mulyani, Tahun Depan PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dapat uang pensiun

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Baca Juga:Catat Tanggalnya! Pemerintah Bagikan Kabar Gembira Terkait Cuti Bersama PNS Dapat Total 11 Hari Libur Pengganti Untuk Akhir Tahun Nanti

Baca Juga: Kabar Gembira Datang Lagi Untuk PNS, Kemenkeu Siapkan Bantuan Pulsa Untuk PNS Sebesar Rp 200 Ribu Per Bulan

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS, dapat dilihat di sini.

Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan

Adapun pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.

Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.

Diwartakan Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 tersebut kini masih dikaji.

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.

Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Baca Juga:Kabar Gembira Datang Lagi Untuk PNS, Kemenkeu Siapkan Bantuan Pulsa Untuk PNS Sebesar Rp 200 Ribu Per Bulan

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.

Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.

Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.

Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.

Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu. Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya