Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya, Berikut Besaran THR yang Didapatkan hingga Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Memberikan

Safira Dita - Rabu, 14 April 2021 | 14:44
Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya
Instagram/ idafauziyahnu

Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya

GridHITS.id - Kabar terbaru dari Kemenaker terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dirangkum oleh GridHITS, berikut besaranTHR atau Tunjangan Hari Raya yang didapatkan hingga sanksi keterlambatan yang akan diberikaN.

Berapa besarannya?

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:Sudah Tahu THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Bocorannya, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan!

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

SelainTHR karyawan swasta atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni:

1. Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga:THR PNS Kapan Cair? Coba Cek Tanggal Pastinya Serta Berapa Besaran yang Akan Anda Terima Nanti di Tanggal Ini

Jumlah besaran THR

  • Pekerja upah bulanan
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

  • Pekerja upah harian
THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

  • Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai aturan yang berlaku.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ujar Menaker Ida.

Untuk sanksi adminstratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Dalam aturan itu dijelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga:Siap-siap Cair di Akhir Bulan April, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS serta Pensiunan 2021, Simak juga Besaran Tunjangannya

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban perngusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak mampu bayar THR

Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan diminta pembuktiannya.

Perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan

Namun, jika perusahaan tetap tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan denda.

Sementara, Menaker Ida juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Adapun kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," lanjut dia.

Baca Juga:THR PNS Kapan Cair? Coba Cek Tanggal Pastinya Serta Berapa Besaran yang Akan Anda Terima Nanti di Tanggal Ini

Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: THR Lebaran 2021: Pekerja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x