GridHITS.id - Kabar terbaru dari Kemenaker terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dirangkum oleh GridHITS, berikut besaranTHR atau Tunjangan Hari Raya yang didapatkan hingga sanksi keterlambatan yang akan diberikaN.
Berapa besarannya?
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:Sudah Tahu THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Bocorannya, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan!
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
SelainTHR karyawan swasta atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni:
1. Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Jumlah besaran THR
- Pekerja upah bulanan
- Pekerja upah harian
THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja kurang dari 12 bulan
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ujar Menaker Ida.
Untuk sanksi adminstratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Dalam aturan itu dijelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan akan dikenai sanksi administratif.
"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban perngusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang tidak mampu bayar THR
Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan diminta pembuktiannya.
Perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan
Namun, jika perusahaan tetap tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan denda.
Sementara, Menaker Ida juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Adapun kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," lanjut dia.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: THR Lebaran 2021: Pekerja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya