GridHITS.id - Pertanyaan soal THR PNS kapan cair tentunya menjadi semakin banyak mengingat sudah mendekati hari raya besar.Sehingga informasi soal THR PNS kapan cair tentunya menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).Seperti diketahui, PNS memang sempat menjadi 'sasaran' di awal pandemi covid-19 dengan adanya pemotongan gaji oleh pemerintah.
Baca Juga: Siap-siap Cair di Akhir Bulan April, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS serta Pensiunan 2021, Simak juga Besaran Tunjangannya Ada juga gaji ke-13 atau pun tunjangan kinerja untuk PNS yang tidak dibayarkan oleh pemerintah karena penghematan di awal pandemi Covid-19.Namun kini PNS bisa sedikit lega karena dikabarkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 akan diberikan secara penuh.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu saat bicara soal gaji ke-13.
Melansir dari kompas.com, pencairan THR pada tahun 2021 ini dikabarkan akan mulai cair pada 28 April 2021.Itu terhitung dari sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi akan jatuh di tanggal 12 Mei 2021 mendatang.Berapa besarnya THR yang akan didapatkan PNS bisa dihitung melalui jumlah jadi pokok yang diterima serta tunjangan-tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2021 Paling Baru, Berikut Besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dari yang Kabarnya Terendah dapat Rp 9 Juta hingga Eselon IMasih melansir dari kompas.com, inilah gaji PNS untuk golongan I hingga IV:Golongan I (lulusan SD dan SMP)Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500Golongan II (lulusan SMP dan D-III)Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000Golongan III (lulusan S1 hingga S3)