GridHITS.id – Banyak yang bertanya soal THR PNS 2021 kapan cair, kamu salah satunya?
Menjelang bulan suci Ramadhan memang pertanyaan tersebut ramai diperbincangkan.
Diketahui bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah berjanji untuk memberikan utuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak hanya PNS, para prajurit TNI dan anggota Polri juga akan mendapatkan THR penuh pada tahun 2021 ini.
Hal itu dikarenakan tunjangan kinerja yang biasanya temasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan pada tahun lalu.
Ya, pada tahun lalu pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran untuk penanganan pandemi Covid 19, sehingga banyak anggaran lain yang harus terpotong.
“Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam konpers dan Nota Keuangan 2021, Jumat (14/8/20).
Catat baik-baik buat kamu yang tanya THR PNS 2021 kapan cair.
Merujuk pada pencairan THR tahun lalu, pemerintah akan melakukan pencairan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Oleh sebab itu, apabila pencairan dari pemerintah tepat waktu, seharusnya THR PNS 2021 bisa kamu terima mulai tanggal 28 April 2021.
Hal itu merujuk pada prediksi Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.
Sementara itu, besaran THR PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk itu, kamu bisa menghitung besaran THR dari jumlah gaji pokok yang diterima sebagai PNS sesuai golongan serta tunjangan-tunjangannya.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Tunjangan tersebut di antaranya, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II.
Sebesar Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian ada tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Selain itu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Nah, coba hitung dengan gaji pokok PNS sesuai golonganmu.
Sudah tahu, kan bocoran kapan THR PNS 2021 cair?
Pantengin terus tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: