Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya, Berikut Besaran THR yang Didapatkan hingga Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Memberikan

Safira Dita - Rabu, 14 April 2021 | 14:44
Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya
Instagram/ idafauziyahnu

Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya

Baca Juga:THR PNS Kapan Cair? Coba Cek Tanggal Pastinya Serta Berapa Besaran yang Akan Anda Terima Nanti di Tanggal Ini

Jumlah besaran THR

  • Pekerja upah bulanan
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

  • Pekerja upah harian
THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

  • Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai aturan yang berlaku.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ujar Menaker Ida.

Untuk sanksi adminstratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Dalam aturan itu dijelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan akan dikenai sanksi administratif.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x