GridHITS.id - Bulan Ramadan tiba, itu artinya sebentar lagi kita merayakan lebaran.
Pastinya saat lebaran THR atau Tunjangan Hari Raya adalah sesuatu yang dinanti-nanti kehadirannya.
Untuk THR PNS Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi aturannya dan ketetapannya.
Lalu bagaimana dengan THR karyawan swastaB?
Baca Juga: Sudah Tahu THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Bocorannya, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan!
Baru-baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya mengatur THR bagi karyawan swasta.
Memang setiap tahunnya THR turun tapi masa pandemi seperti sekarang membuat karyawan swasta harap-harap cemas soal THR.
Tapi melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, Ida Fauziyah memberikan mandat untuk menurunkan THR karyawan swasta.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," ucap Ida pada Senin (12/04).
Lanjut Ida menjelaskan bahwa keputusan ini sudah diambil secara matang dengan pertimbangan dari beberapa pihak.
Saat rapat mengenai THR karyawan swasta, Ida bersama lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh membuat Surat Edaran Menteri itu tercipta.