Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya, Berikut Besaran THR yang Didapatkan hingga Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Memberikan

Safira Dita - Rabu, 14 April 2021 | 14:44
Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya
Instagram/ idafauziyahnu

Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya

Baca Juga:Siap-siap Cair di Akhir Bulan April, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS serta Pensiunan 2021, Simak juga Besaran Tunjangannya

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban perngusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak mampu bayar THR

Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan diminta pembuktiannya.

Perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan

Namun, jika perusahaan tetap tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan denda.

Sementara, Menaker Ida juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Adapun kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," lanjut dia.

Baca Juga:THR PNS Kapan Cair? Coba Cek Tanggal Pastinya Serta Berapa Besaran yang Akan Anda Terima Nanti di Tanggal Ini

Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: THR Lebaran 2021: Pekerja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x