Program Vaksinasi Segera Dimulai Pekan Depan, Begini Cara Registrasi Ulang dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19
GridHITS.id -Begini cara registrasi ulang dan verifikasi penerima vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi.
Seperti diberitakan sebelumnya jika program vaksinasi Covid-19 di Indonesia rencananya akan dilaksanakan pekan depan pada minggu ketiga Januari 2021.
Nantinya penerima vaksin Covid-19 akan mendapat pesan singkat untuk mereka yang menjadi sasaran penerima vaksin.
Baca Juga:Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri Berbayar, Kemenkes Beri Penjelasan Terkait Penentuan Harga
Sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Kesehatan, SMS ini dikirimkan mulai 31 Desember 2020.
Salah satu yang masuk dalam prioritas penerima vaksin dan telah mulai mendapatkan pesan singkat adalah tenaga kesehatan.
Tahapan selanjutnya, setelah menerima SMS blast, penerima vaksin harus melakukan registrasi ulang untuk memilih lokasi dan jadwal pelaksanaan vaksinasi.
Informasi ini juga disosialisasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui media sosialnya.
Alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Cara registrasi
Berikut cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:
1. Sasaran penerima Vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID
2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui:
SMS 1199, UMB *119#
Aplikasi Pedulilindungi
web http://pedulilindungi.id
Melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Perlu diketahui, layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis).
Bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.
Registrasi ulang ini meliputi upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta.
Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.
Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.
3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal.
Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin.
Data penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi
Untuk memastikan tingginya Indeks Pemakaian (IP) vaksin, maka puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat menghubungi sasaran sebelum hari pelayanan untuk memastikan kembali kedatangannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Registrasi Ulang dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19