Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri Berbayar, Kemenkes Beri Penjelasan Terkait Penentuan Harga

Selasa, 15 Desember 2020 | 21:41
Deutsche Welle

Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri Berbayar

GridHITS.id -Kemenkes beri penjelasan terkait vaksin subsidi dan vaksin mandiri atau vaksin berbayar.

Dalam penjelasannnya, Kemenkes juga turut menyinggung soal penentuan harga yang diberikan kepada vaksin berbayar.

Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini virus corona masih mewabah dan menjadi momok di seluruh dunia.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac di gelombang pertama sudah tiba di Indonesia pada Minggu, 6 Desember 2020.

Vaksin Sinovac merupakan salah satu kandidat 6 vaksin Covid-19 yang akan digunakan pada vaksinasi di Indonesia.

Keenam jenis vaksin itu disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:Tanpa Vaksin Covid-19, Masyarakat Tetap Bisa Hidup Tenang dengan 6 Tips dari Psikolog Klinis: Rutinitas Membuat Kita Merasa Aman

Baca Juga:Kabar Gembira Soal Vaksin Covid-19 yang Disebut-sebut Gratis Nyatanya Tak Semua Orang Bisa Menikmati, Ini Solusinya

Vaksin-vaksin itu antara lain PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, ada dua skema yang berkaitan dengan vaksin subsidi dengan vaksin berbayar.

Ia menjelaskan, program pertama yakni pemerintah akan menyuntikkan vaksin kepada masyarakat Indonesia secara gratis (subsidi).

"Skema pemerintah itu memfokuskan pada tenaga kesehatan garda terdepan, pemberi layanan publik, dan kelompok masyarakat rentan lainnya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Sementara, untuk program kedua, nantinya masyarakat kategori mampu akan dikenai biaya jika ingin disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga:Kabar Terbaru Vaksin Covid-19 yang Segera Diedarkan November Justru Diumumkan Batal, Menko Luhut: Tadi Presiden Telepon Saya

Baca Juga:Vaksin Covid-19 Segera Diedarkan hingga Disebut Punya Potensi Mengubah DNA Manusia, WHO: Sengaja Disebarkan Aktivis Anti-vaksinasi

"Kalau skema mandiri tentunya difokuskan pada masyarakat dan pelaku ekonomi, jadi sebenarnya itu kita mengharapkan partisipasi, misalnya perusahaan untuk melakukan vaksinasi untuk seluruh pegawainya," lanjut dia.

Terkait berapa banyak vaksin yang nantinya akan diberikan kepada tenaga kesehatan, Nadia menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada peran masing-masing vaksin.

Berdasarkan paparan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, garda terdepan seperti petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.

Selain itu, Nadia juga menjelaskan, ketersediaan vaksin ini bergantung pada kapasitas produksi vaksin itu dan berapa lama produsen menyediakan untuk Indonesia.

Penentuan harga vaksin

Lantaran 1,2 juta dosis vaksin sudah tiba, Nadia mengatakan masih belum dapat mengatakan range harga vaksin nantinya.

Menurutnya, harga vaksin dapat diketahui ketika 6 jenis vaksin yang dipesan pemerintah telah tiba semua dan sudah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau ini sudah approve, persetujuan dari BPOM dan MUI, vaksin nanti akan datang dalam bentuk bahan baku sekitar 15 juta, yang dapat dibuat untuk 12 juta vaksin," katanya lagi.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menunggu 1,8 juta vaksin dalam bentuk jadi buatan Sinovac yang akan datang pada 2021.

Jika vaksin dalam bentuk jadi ini telah tiba di Indonesia, maka vaksin tersebut juga akan melewati proses persetujuan dari BPOM dan MUI.

Tak hanya itu, Bio Farma selaku pihak yang ditunjuk untuk mencari vaksin, mereka juga meminta persetujuan BPOM dan MUI untuk memeriksa apakah vaksin ini sesuai dengan prosedur vaksin yang akan beredar di Indonesia.

Setelah mendapatkan persetujuan, pemerintah dapat memulai pendistribusian dan pelaksanaan vaksinasi tersebut.

"Jadi kita bisa kirim ke provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ke puskesmas," imbuhnya.

Baca Juga:Pemilik Golongan Darah O Bisa Bernafas Lega Karena Kebal Covid-19, Bagaimana dengan Golongan Darah A dan AB?

Baca Juga:Masih Berani Sepelekan Virus Corona? Ahli Bongkar Efek yang Terjadi pada Tubuh Jika Terinfeksi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menilik Perbedaan Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri, Ini Penjelasan Kemenkes

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya