Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masyarakat yang Dapat SMS Notifikasi Vaksin Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19, Namun Kelompok Ini Jadi Pengecualian

Safira Dita - Minggu, 03 Januari 2021 | 07:11
Ilustrasi vaksin virus corona
Freepik

Ilustrasi vaksin virus corona

GridHITS.id -Pemerintah menyebut jika masyarakat yang dapat SMS notifikasi vaksin gratis wajib ikut vaksinasi Covid-19.

Meski vaksin Covid-19 disebut wajib,pemerintah menyebut akan memberipengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.

Seperti kita ketahui bersama jika hingga kini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadipandemi di Tanah Air.

Baca Juga:Katanya Gratis Untuk Semua Kalangan, Tapi Beberapa Kelompok Ini Justru Tak Boleh Disuntik Vaksin Corona

Baca Juga:Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri Berbayar, Kemenkes Beri Penjelasan Terkait Penentuan Harga

Sejak tanggl 31 Desember 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para calon penerima vaksin Covid-19.

Tak hanya melalui SMS, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek daftar namanya di laman pedulilindungi.id.

Kendati demikian, masyarakat yang menerima SMS notifikasi tersebut dinyatakan wajib mengikuti prosedur vaksinasi Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Source : Gridhealth

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x