GridHITS.id - Pemerintah menyebut jika masyarakat yang dapat SMS notifikasi vaksin gratis wajib ikut vaksinasi Covid-19.
Meski vaksin Covid-19 disebut wajib, pemerintah menyebut akan memberi pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.
Seperti kita ketahui bersama jika hingga kini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi pandemi di Tanah Air.
Baca Juga: Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri Berbayar, Kemenkes Beri Penjelasan Terkait Penentuan Harga
Sejak tanggl 31 Desember 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para calon penerima vaksin Covid-19.
Tak hanya melalui SMS, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek daftar namanya di laman pedulilindungi.id.
Kendati demikian, masyarakat yang menerima SMS notifikasi tersebut dinyatakan wajib mengikuti prosedur vaksinasi Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.
Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.