Pelaku dengan nama lengkap Muhamad Farhan Ali mengaku sangat menyesali perbuatannya yang tentu saja sangat merugikan semua orang.
Namun, hukum tetap harus berjalan sebagaimana semestinya.
MFA juga mengaku siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.
“Saya menyesal karena saya sadar saya salah dan saya siap menerima konsekuensinya. Ke depannya, saya akan menjadi sosok yang lebih dewasa dan saya akan menjadi relawan covid dan menggunakan medsos saya untuk banyak hal positif mendukung satgas covid dan aparatur untuk membantu memutus rantau covid-19,” tulisnya lagi.
Namun, hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
MFA akhirnya dibekuk polisi pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, MFAdan ketiga temannya terancam hukuman pasal berlapis, di antaranya Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kemudian Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), dan atau Pasal 236 KUHP Pidana dengan pidana paling lama 6 (enam bulan).