Jadi Syarat Perjalanan, Berikut Hal Terkait Swab Antigen dan Rapid Test Antigen yang Harus Diketahui Penumpang

Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:40

Jadi Syarat Perjalanan, Berikut Hal Terkait Swab Antigen dan Rapid Test Antigen yang Harus Diketahui Penumpang

GridHITS.id -Baru-baru ini tengah ramai pembicaraan swab antigen dan rapid test antigen yang disebut akan menjadi syarat perjalanan jauh.

Sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Syarat tersebut yaitu penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.

Selain itu, menjelang libur Natal dan tahun baru, sejumlah wilayah juga mensyaratkan orang-orang yang akan memasuki wilayahnya untuk menunjukkan hasil dari rapid test antigen.

Baca Juga: Pemerintah Syaratkan Naik Pesawat ke Bali Wajib Sertakan Hasil Swab PCR H-2 Keberangkatan, Nana Mirdad Beri Respons Begini

Baca Juga: Mulanya Hasil Swab Test Anies Baswedan Negatif Lalu Berubah Positif Dalam Waktu 2 Hari, Ini Perbedaan Swab Antigen dan Swab PCR

Hasil yang didapat menggunakan metode ini dinilai memiliki akurasi lebih tinggi dibanding rapid test antibodi yang sebelumnya banyak dilakukan.

Wilayah-wilayah yang mensyaratkan rapid test antigen misalnya adalah Bandung, Bali, dan DKI Jakarta, serta DIY.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, disebutkan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan dari swab antigen dan rapid test antigen yang belum banyak diketahui masyarakat?

Melansir dari Kompas.com, dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe Universit, Adam Prabata mengatakan bahwa "swab antigen" dengan "rapid antigen" memiliki kesamaan istilah.

"Itu artinya sama saja," ujar Adam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020) malam.

Terkait pengujian rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dinilainya cukup tepat.

Diketahui, sejumlah perusahaan sebelumnya telah menerapkan persyaratan rapid test antibodi kepada masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat maupun udara.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Gini Lo Cara Membedakan Tes Rapid Corona dan Tes PCR

Baca Juga: Dirawat 1,5 Bulan Karena Covid-19, Melaney Ricardo Akui Sudah Habiskan Banyak Uang: Pokoknya Jangan Percaya Rapid Test!

"Keputusan menggunakan swab antigen atau rapid antigen sebagai pengganti rapid test antibodi untuk syarat perjalanan merupakan keputusan yang cukup tepat," lanjut dia.

Adam Prabata, menjelaskan rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).

Berbeda dengan rapid test antibodi yang menggunakan sampel darah, rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan. Metode yang digunakan adalah swab nasofaring atau orofaring.

Rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Meski demikian, tes jenis ini hanyalah bagian dari screening awal dan hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes PCR yang lebih akurat.

Meski sama-sama mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan, tes PCR memakan waktu yang lebih panjang dan prosedur yang lebih rumit dalam pemeriksaan sampelnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyebut surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 2 minggu atau 14 hari sejak diterbitkan, sama sepeprti rapid test antibody.

Baca Juga: Mulanya Negatif Lalu Positif Covid-19, Dokter Beri Penjelasan Mengapa Hasil Swab Test Anies Baswedan Berubah Dalam Waktu 2 Hari

Baca Juga: Hasil Swab Test Ririn Ekawati dan Keluarga Usai Sang Ibunda Meninggal Dunia Karena Covid-19: Alhamdulillah

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9, masih 14 hari," ujar Adita, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Masa berlaku itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Saat ini, aturan lebih lanjut terkait perjalanan orang di masa pandemi masih dalam tahap penyusunan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," ucap Adita.

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Syarat Perjalanan, Berapa Lama Masa Berlaku Rapid Test Antigen?, Yang Perlu Kita Ketahui Seputar Rapid Test Antigen sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta, dan Ramai Topik soal "Rapid Antigen", Apakah Sama dengan "Swab Antigen"?

Editor : Poetri Hanzani

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya