GridHITS.id – Polda Metro Jaya mengumumkan telah membekuk tiga tersangka pemalsuan surat hasil swab PCR.
Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Bandung, Bekasi, dan Bali pada hari Jumat (1 Januari 2020) lalu.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat hasil swab PCR ini telah ramai diperbincangkan.
Hal itu dikarenakan seorang doker yang juga selebgram, dr. Tirta, mengunggah beberapa tangkapan layar yang berisi sebuah akun instagram yang sedang mempromosikan ‘bisnis’ jual beli PCR palsunya pada tanggal 30 Desember 2020.
dr. Tirta geram dengan akun tersebut dan tidak segan-segan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Ia melaporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Dilansir dari instagram pribadi dr. Tirta, ternyata kasus ini semacam sindikat.
Pelaku mengaku hanya diberi tugas untuk mencari pelanggan.