GridHITS.id -Baru-baru ini tengah ramai pembicaraan swab antigen dan rapid test antigen yang disebut akan menjadi syarat perjalanan jauh.
Sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Syarat tersebut yaitu penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.
Selain itu, menjelang libur Natal dan tahun baru, sejumlah wilayah juga mensyaratkan orang-orang yang akan memasuki wilayahnya untuk menunjukkan hasil dari rapid test antigen.
Hasil yang didapat menggunakan metode ini dinilai memiliki akurasi lebih tinggi dibanding rapid test antibodi yang sebelumnya banyak dilakukan.
Wilayah-wilayah yang mensyaratkan rapid test antigen misalnya adalah Bandung, Bali, dan DKI Jakarta, serta DIY.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, disebutkan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan dari swab antigen dan rapid test antigen yang belum banyak diketahui masyarakat?