Tak Cuma Wajib Swab Antigen, Kini Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum Sebagai Syarat Perjalanan

Kamis, 24 Desember 2020 | 20:00
freepik.com

Tak Cuma Wajib Swab Antigen, Kini Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum Saat Perjalanan

GridHITS.id - Ada persyaratan baru bagi penumpang pesawat yaknidilarang makan dan minum saat perjalanan.

Seperti kita ketahui bersama jika Pemerintah semakin memperketat peraturan perjalanan bagi penumpang pesawat.

Salah satu aturan yang sempat diputuskan oleh Pemerintah yakni terkait kewajiban swab antigen sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga:Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

Kini, satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai Protokol Kesehatan selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, salah satu protokol yang harus dilakukan selama naik pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam adalah dilarang makan dan minum.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” bunyi aturan tersebut.

Meminimalisir penularan

Lantas apa alasan pelarangan makan dan minum di pesawat untuk perjalanan yang kurang dari dua jam?

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelarangan tersebut adalah untuk meminimalisir penularan.

“Tentu untuk meminimalisir penularaan, karena mau tidak mau saat makan seseorang akan melepas masker dan di situ terdapat peluang terpapar,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Baca Juga:Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Ahli Epidemiologi: Jangan Dipaksakan Cepat Sebelum Siap

Selain aturan pelarangan makan dan minum di pesawat, hal lain yang harus dilakukan masyarakat adalah memakai masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.

Adapun masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Individu juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Para pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan terkait tes antigen atau PCR.

Di mana untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat dan harus mengisi Ehac Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan melalui darat atau laut baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat dan mengisi EHAC Indonesia.

Adapun pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) yang memakai pesawat dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengisian EHAC juga diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi baik pribadi atau umum kecuali kereta api.

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun maka tidak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga:Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Baca Juga:Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum, Ini Alasannya?

Editor : Poetri Hanzani

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya