GridHITS.id - Ada persyaratan baru bagi penumpang pesawat yaknidilarang makan dan minum saat perjalanan.
Seperti kita ketahui bersama jika Pemerintah semakin memperketat peraturan perjalanan bagi penumpang pesawat.
Salah satu aturan yang sempat diputuskan oleh Pemerintah yakni terkait kewajiban swab antigen sebelum keberangkatan.
Kini, satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai Protokol Kesehatan selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, salah satu protokol yang harus dilakukan selama naik pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam adalah dilarang makan dan minum.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” bunyi aturan tersebut.
Meminimalisir penularan
Lantas apa alasan pelarangan makan dan minum di pesawat untuk perjalanan yang kurang dari dua jam?
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelarangan tersebut adalah untuk meminimalisir penularan.
“Tentu untuk meminimalisir penularaan, karena mau tidak mau saat makan seseorang akan melepas masker dan di situ terdapat peluang terpapar,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2020).