Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masyarakat yang Dapat SMS Notifikasi Vaksin Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19, Namun Kelompok Ini Jadi Pengecualian

Safira Dita - Minggu, 03 Januari 2021 | 07:11
Ilustrasi vaksin virus corona
Freepik

Ilustrasi vaksin virus corona

GridHITS.id -Pemerintah menyebut jika masyarakat yang dapat SMS notifikasi vaksin gratis wajib ikut vaksinasi Covid-19.

Meski vaksin Covid-19 disebut wajib,pemerintah menyebut akan memberipengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.

Seperti kita ketahui bersama jika hingga kini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadipandemi di Tanah Air.

Baca Juga:Katanya Gratis Untuk Semua Kalangan, Tapi Beberapa Kelompok Ini Justru Tak Boleh Disuntik Vaksin Corona

Baca Juga:Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri Berbayar, Kemenkes Beri Penjelasan Terkait Penentuan Harga

Sejak tanggl 31 Desember 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para calon penerima vaksin Covid-19.

Tak hanya melalui SMS, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek daftar namanya di laman pedulilindungi.id.

Kendati demikian, masyarakat yang menerima SMS notifikasi tersebut dinyatakan wajib mengikuti prosedur vaksinasi Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.

Sementara itu, berdasarkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), ada golongan orang yang dilarang mendapat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Jokowi Putuskan Vaksin Gratis Untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali, Kaesang Pangarep Beri Respons Begini

Baca Juga:Vaksin Covid-19 Sinovac Baru Tiba di Indonesia dengan Harga Mulai Rp 200 Ribu, Siapa yang Akan Pertama Kali Mencobanya?

Dikutip Tribunnews.com dari Reuters, CDC menyebutkan, siapa pun yang memiliki reaksi parah terhadap vaksin Covid-19 seharusnya tidak mendapatkan dosis kedua.

Orang yang mengalami reaksi alergi parah terhadap bahan apa pun dalam vaksin Covid-19 harus menghindari formulasi vaksin yang mengandung bahan tersebut, kata CDC.

Individu dengan riwayat reaksi alergi parah terhadap vaksin harus berkonsultasi dengan dokter tentang vaksinasi Covid-19.

Meski begitu, CDC masih memerbolehkan pemberian vaksinasi Covid-19 pada orang dengan alergi terhadap makanan, hewan peliharaan, lateks atau kondisi lingkungan, serta orang dengan alergi obat oral, atau riwayat keluarga dengan reaksi alergi parah.

Terlepas dari itu, pada tahap awal ini, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

Baca Juga:Perlu Diperhatikan, Ini Dia Beragam Gejala jika Kamu Terjangkit Virus Corona, Termasuk Gejala Baru Halusinasi Mencium Bau Belerang

Baca Juga:Waspadai Penularan Covid-19, Dokter Tegaskan Kebiasaan Milenial Makan di Restoran Tidak Disarankan Meski Pakai Masker

Artikel ini sudahpernah tayang di GridHealth.id dengan judul:Dilarang Menolak! Masyarakat yang Dapat SMS Notifikasi Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19, Kecuali Orang Ini

Source : Gridhealth

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x