"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.
Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar Anas.
Sementara berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan antara lain:
- Peserta kelas I Rp 150.000 per bulan.
- Peserta kelas II Rp 100.000 per bulan.
- Peserta kelas III Rp 42.000 per bulan.
Artikel ini sudah pernah tayang di GridHealth.id dengan judul: Digadang-gadang Bakal Naik Lagi, Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Tahun 2021