Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Tarifnya

Safira Dita - Kamis, 26 November 2020 | 08:35
Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Tribunnews.com

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Tarifnya

GridHITS.id - Kabar terkait perubahan besar iuran BPJS Kesehatan kembali datang dari Menyteri Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang selama ini dianggap diam dalam menangani permasalahan Covid-19 di Indonesia akhirnya angkat bicara.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.

Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Baca Juga:Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Terawan menyebutkan, dasar pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.

Source : Gridhealth

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x