Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hindari Akun BPJS Dibekukan di Bulan Depan, Begini Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Lewat WA dan Kantor BPJS Serta BPJS Care Centre

Saeful Imam - Minggu, 01 November 2020 | 10:10
Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang
KOMPAS.com

Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang

Hindari Akun BPJS Dibekukan di Bulan Depan, Begini Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Lewat WA dan Kantor BPJS Serta BPJS Care Centre

GridHITS.id -Begini cara daftar ulang BPJS kesehatan lewat WA, Kantor BPJS Satu, Aplikasi JAGA KPK, dan BPJS Care Center.

Ya, di bulan ini atau per 1 November kita bisa melakukan daftar ulang BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, kartu kita akan selalu aktif dan bisa digunakan karena kalau tidak diregistrasi ada kemungkinan kartu akan dinonaktifkan.

Baca Juga:Siap-siap Pencairan BLT Gelombang 2, Segera Ketahui Pengumuman Subsidi Gaji Tahap 6 dan Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga:Jangan Kaget Saat Cek Nomor Rekening karena BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Pada Bulan ini, Simak Informasi Lengkapnya

BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Adapun, registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x