Kabar Gembira Bagi yang Sering Pindah Kerja Karena Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Digabungkan, Begini CaraAmalgasi BPJS
GridHITS.id -Siapa sangka jika kartu BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa digabungkan dan begini cara amalgasi BPJS.
Seperti kita ketahui bersama jika (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) akan didaftarkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
Nantinya, pekerja PU akan mendapat Kartu BPJAMSOSTEK. Ketika seorang pekerja PU pindah bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, maka yang bersangkutan akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.
Sehingga, pekerja tersebut akan memiliki dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Lantas, bisakah kedua kartu kepesertaan itu digabung menjadi satu kartu saja?
Jawabannya, bisa. BPJAMSOSTEK menyediakan layanan untuk menggabungkan dua kartu kepesertaan menjadi satu dengan cara amalgamasi.