Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ada 2 konsekuensi dari penerapan kelas standar tersebut.
Ia menuturkan pemerintah nantinya bakal mematok tarif baru untuk kelas standar berdasarkan hitungan aktuaria.
Diperkirakan, iuran peserta mandiri kelas I dan II turun dari saat ini Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu per bulan.
Sangat mustahil hitungan aktuaria kelas standar lebih dari Rp 150 ribu.
Sebaliknya, iuran peserta mandiri kelas III bisa jadi bertambah dari posisi saat ini Rp 25.500 per bulan (dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500, sehingga total iuran Rp 42 ribu).
"Kalau dibilang naik semua, tidak, karena akan dihitung ulang secara aktuaria. Nah, kemungkinan kelas I dan II akan turun entah di Rp 60 ribu, Rp 75 ribu, atau Rp 85 ribu. Tapi, yang pasti yang akan naik kelas 3. Ini lah konsekuensi kelas standar dihitung ulang iurannya," jelasnya, Rabu (25/11/2020), dikutip dari CNN Indonesia.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan.