Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Tarifnya

Safira Dita - Kamis, 26 November 2020 | 08:35
Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Tribunnews.com

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Lantaran disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi: Perubahan Besar Iuran
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.(Wahyu Putro A)

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi: Perubahan Besar Iuran

Seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.

"Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya," sambungnya.

Kendati demikian, Menkes Terawan menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih dalam tahap awal.

Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Baca Juga:Najwa Shihab Cecar Menteri Terawan Karena Tak Kunjung Muncul Depan Publik, Pengamat: Kita Tak Bisa Harapakan Menkes, Langsung ke Presiden Saja

Melansir dari GridHealth.id, adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Namun dalam Peraturan Presiden yang sama juga menyatakan bahwa semua kelas BPJS Kesehatan (I,II, dan III) akan diubah menjadi kelas standar pada tahun 2022.

Nantinya, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Source : Gridhealth

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x