Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Safira Dita - Minggu, 15 November 2020 | 12:47
Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri
AFP/JUNI KRISWANTO

Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

BanyakPeserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2Sanksi BagiPeserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

GridHITS.id -Ada sanksi bagi peserta lolos CPNS 2019 yang mengundurkan diri saat dinyatakan lolos CPNS 2019.

Meski ada sanksibagi peserta lolos CPNS 2019 yangmengundurkan diri, ternyata masih ada yang melakukan hal tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum jika menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) menjadi cita-cita banyak orang.

Hal itu karena PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua.

Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak.

Apabila belum lolos pada periode sebelumnya, masih banyak yang kembali mencoba para periode berikutnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS 2019 Terkait Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Catat, Ada Penambahan Dokumen Baru yang Harus Segera Diunggah, Klik di Sini Untuk Lakukan Pemberkasan Secara Online

Mengundurkan diri

Namun ada juga peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri.

Seperti yang terjadi pada 4 orang peserta CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi ( Kemenpan RB).

Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Dalam Pengumuman resmi Kemenpan RB No: 8/348/S.KP.01.00/2020 terdapat 4 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah mengajukan surat resmi dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000.

Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi yang ada di peringkat selanjutnya.

Baca Juga:Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Catat, Ada Penambahan Dokumen Baru yang Harus Segera Diunggah, Klik di Sini Untuk Lakukan Pemberkasan Secara Online

Baca Juga:Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Tahu, Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Secara Online yang Harus Segera Dilakukan

Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.

Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar.

Mulai dari menyayangkan keputusan yang diambil hingga menanyakan apakah peserta yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi tertentu.

Salah satunya ditanyakan oleh akun @agung_official7.

"Ada sanksinya ga ya kalo mengunduurkan diri gitu?" tulis dia.

Komentar lain datang dari akun @andreywuddy14.

"Mau tanya nih, klo mengundurkan diri gitu apakah di blacklist utk dftr thn2 ke dpn?mohon info," tanya dia.

Baca Juga:Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Baca Juga:Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Setelah Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Hari Ini

Penjelasan BKN

Mengenai pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan rekruitmen CPNS.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada sanksi bagi peserta yang diterima CPNS lalu memutuskan mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi.

"Sanksinya tidak boleh ikut seleksi CPNS berikutnya, periode berikutnya," kata Paryono saat dihubungi Sabtu (14/1/2020).

Namun, dalam Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tidak disebutkan lebih lanjut konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri.

Pada salah satu bagian Pemeriksaan Kelengkapan (hal. 18), dituliskan sebagai berikut:

"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau diangap mengundurkan diri karena tidak menampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan."

Baca Juga:Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Catat, Ada Penambahan Dokumen Baru yang Harus Segera Diunggah, Klik di Sini Untuk Lakukan Pemberkasan Secara Online

Baca Juga:Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Tahu, Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Secara Online yang Harus Segera Dilakukan

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/11/2019), secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan pada pelaman CPNS 2-19 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.

"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x