Follow Us

Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Safira Dita - Minggu, 15 November 2020 | 12:47
Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri
AFP/JUNI KRISWANTO

Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Seperti yang terjadi pada 4 orang peserta CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi ( Kemenpan RB).

Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Dalam Pengumuman resmi Kemenpan RB No: 8/348/S.KP.01.00/2020 terdapat 4 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah mengajukan surat resmi dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000.

Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi yang ada di peringkat selanjutnya.

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Catat, Ada Penambahan Dokumen Baru yang Harus Segera Diunggah, Klik di Sini Untuk Lakukan Pemberkasan Secara Online

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Tahu, Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Secara Online yang Harus Segera Dilakukan

Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.

Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar.

Mulai dari menyayangkan keputusan yang diambil hingga menanyakan apakah peserta yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi tertentu.

Salah satunya ditanyakan oleh akun @agung_official7.

"Ada sanksinya ga ya kalo mengunduurkan diri gitu?" tulis dia.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular